Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alun-alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Saat Malam Tahun Baru di Kota Pangkalpinang

Kompas.com - 31/12/2021, 11:24 WIB
Heru Dahnur ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Alun-alun lapangan merdeka yang merupakan ruang terbuka publik terbesar di pusat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditutup pada malam pergantian tahun.

Sementara tempat wisata hingga rumah makan dikenakan pembatasan kunjungan dan jam operasional.

Baca juga: Salurkan Bansos di Rumah Dinas, Wali Kota Pangkalpinang: Mensos Risma Idola Saya

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, penutupan alun-alun serta pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian Omicron.

"Karena masih suasana pandemi jadi ada pembatasan yang ketentuannya diatur dalam surat edaran," kata Maulan di Balai Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021).

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 71/SE/ESDA/XII/2021 merangkum lima ketentuan terkait malam tahun baru 2022.

Pemkot Pangkalpinang mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan serta hotel, menutup alun-alun, dan membatasi operasional kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya  tempat wisata termasuk pantai Pasir Padi dan tempat hiburan malam juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal keterisian pengunjung 75 persen dari total daya tampung.

"Pemberlakuan aturan terhitung 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas publik.

Baca juga: Berangkat ke Pangkalpinang, Pesawat yang Ditumpangi Risma Delay 1,5 Jam

Bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha.

Kemudian juga ada sanksi denda untuk badan usaha maupun orang per orangan yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Regional
Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan 5 Anak di Kebumen Diamankan Polisi

Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan 5 Anak di Kebumen Diamankan Polisi

Regional
Ridwan Kamil Pastikan Upacara Peringatan Kemerdekaan 2024 Sudah Bisa Digelar di IKN

Ridwan Kamil Pastikan Upacara Peringatan Kemerdekaan 2024 Sudah Bisa Digelar di IKN

Regional
Kronologi Perempuan di Palembang Jadi Tersangka Usai Dilecehkan, Korban Disiram Air Keras

Kronologi Perempuan di Palembang Jadi Tersangka Usai Dilecehkan, Korban Disiram Air Keras

Regional
5 Caleg PDI-P Wonogiri Mengundurkan Diri meski Dapat Suara Tinggi

5 Caleg PDI-P Wonogiri Mengundurkan Diri meski Dapat Suara Tinggi

Regional
Pilkada untuk Warga Jateng di Luar Daerah, KPU: Satu-satunya Jalan Hanya Pulang

Pilkada untuk Warga Jateng di Luar Daerah, KPU: Satu-satunya Jalan Hanya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com