Salin Artikel

Ada 121 Kasus Pencabulan Anak di Lampung Tengah dalam Setahun, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

Dari 121 kasus yang tercatat, 31 korban hamil dan empat kasus di antaranya merupakan hubungan sedarah (inses).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Juwono mengatakan, berdasarkan catatan lembaganya, kasus yang telah terungkap sebanyak 121 kasus.

"Dari kasus itu, 31 korban mengalami kehamilan," kata Eko saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).

Meski demikian, Eko mengatakan, diduga kasus pencabulan anak di bawah umur ini seperti fenomena gunung es.

"Yang kita data sebanyak itu. Yang tidak melaporkan mungkin lebih banyak dari itu," kata Eko.

Rentang usia korban yang menjadi korban pencabulan ini, kata Eko, beragam. Sebanyak 60 persennya berusia antara 14 - 17.

"Yang di bawah usia 14 tahun sekitar 40 persen," kata Eko.

Menurut Eko, angka kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di tahun 2021 ini lebih tinggi dibanding tahun 2020.

Pada tahun 2020, kasus yang tercatat sebanyak 103 kasus dengan 19 korban hamil.

Salah satunya dan paling dominan adalah pengaruh media sosial.

Eko menjelaskan, sekitar 55 persen faktor pemicu disebabkan pengaruh media sosial.

"Faktor lainnya karena kekurang pahaman soal bahaya misalnya dampak berhubungan badan sebelum menikah," kata Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan, perlu beberapa upaya yang harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk mencegah kembali meningkatnya kasus pencabulan anak ini.

"Pemerintah harus berani mengatakan, kejahatan seksual ini sudah keadaan darurat, ini adalah kejahatan luar biasa," kata Eko.

Untuk itu, perlu sosialisasi ekstra dan masif kepada masyarakat, mulai dari pengetahuan sejak dini soal seksual, pembangunan mental, hingga pemahaman mengenai dampak hukum.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/140734078/ada-121-kasus-pencabulan-anak-di-lampung-tengah-dalam-setahun-31-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke