SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan kelebihan pembayaran pembangunan gedung delapan lantai RSUD Banten, dan pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS).
Kelebihan pembayaran antara Januari sampai November 2021 ini terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi di dua pekerjaan itu.
Baca juga: BPK Beberkan 3 Masalah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Serang
"Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, yaitu persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel," kata Kepala BPK Banten Novie Irawati saat menyerahkan LHP di kantornya. Kamis (30/12/2021).
Selain itu, adanya kelebihan pembayaran mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Novie mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten sudah menindaklanjuti beberapa kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan tahun anggaran 2021.
Namun, sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Novie.
Ditambahkan Novie, BPK telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, dan berharap Gubernur Banten Wahidin Halim mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjutinya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, temuan kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja infrastruktur dan pemeliharaan jalan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 5 miliar.
"Angka keselurahan Rp 5 miliar, ada pemeliharan jalan di PUPR, ada juga rumah sakit delapan lantai dan sport center (BIS). Yang sudah ditindaklanjuti Rp 1,5 miliar dan akan kita tindak lanjuti hari ini juga kepada OPD masing-masing," kata Andika.
Baca juga: BPK Persoalkan Penyaluran Bantuan Siswa Miskin Rp 2,5 M di Madiun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.