Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Beberkan 3 Masalah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Serang

Kompas.com - 25/12/2021, 18:57 WIB
Rasyid Ridho,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan tiga permasalahan pada pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Serang.

Kepala BPK Banten Novie Irawati mengatakan, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Serang dilaksanakan secara sampling pada kabupaten di Provinsi Banten.

"Sasaran pemeriksaan adalah upaya pemda dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik dan sarana prasarana vaksinasi covid-19, serta upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi," kata Novie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Jembatan Bogeg di Serang Telah Dibuka untuk Umum

Diungkapkan Novie, hasil pemeriksaan BPK Banten menemukan tiga permasalahan yakni, pertama, belum menyusun perencanaan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan menggunakan variabel yang valid.

Kedua, Pemkab Serang belum mendata sasaran sepenuhnya sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Ketiga, Pemkab Serang belum sepenuhnya mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi melalui aplikasi P-Care dengan data yang lengkap dan benar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Serang untuk menyusun kertas kerja perencanaan dan surat ketetapan alokasi vaksin Covid-19 dan logistik dengan variabel yang valid.

"Menginstruksikan petugas input P-care lebih cermat dalam mengklasifikasikan sasaran vaksinasi sesuai kelompok sasaran," ujar Novie.

Baca juga: Kedapatan Belum Vaksin, 18 Pengendara di Blitar Disuntik Vaksin di Pos Pengamanan

Novie juga menyarankan agar Pemkab Serang menerapkan prosedur pengawasan input hasil pelaksanaan vaksinasi pada aplikasi P-Care.

Menurut Novie, jika permasalahan tersebut tidak segera dilakukan perbaikan, maka akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Serang.

Novie menambahkan, seusai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Sehingga, kata Novie, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Kami berharap Bupati Serang dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada," kata Novie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com