"Mereka sempat tanya, ini apa yang ada di meja, Pak Kondrat bilang uang. Mereka langsung seret kami ke mobil lalu bawah kami ke Hotel. Sampai di Hotel Amaris saya diperiksa terpisah dengan Pak Kondrat. Keluar dari rumah itu kami sudah pisah mobil," sambung dia.
Baca juga: Kejagung Pastikan Kasi Penyidikan Kejati NTT Ditangkap, Kini Sedang Diperiksa
Di hotel ia sempat diperiksa dan diberitahu akan dibawa ke Jakarta pada esok harinya.
"Saya juga tidak sempat tanya mereka dari mana, karena dalam pemikiran saya, tim itu dari KPK," ujarnya.
Esok harinya, ia dibawa ke Bandara El Tari dan di bandara, ia bertemu dengan Jaksa KM.
"Kami di atas pesawat juga tidak duduk bersamaan. Mobil dijemput di Jakarta hingga ke Kantor Kejagung. Sampai sana baru saya tau kalau tim itu orang kejaksaan. Saya diperiksa hingga sore. Setelah itu HP saya dikembalikan lalu diizinkan pulang Kupang," ungkapnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Kasi Penyidikan Kejati NTT
Ia menjelaskan, uang Rp 50 juta adalah uang yang akan ia pinjamkan ke Jaksa KM. Sebelumnya, ia bercerita sempat mengikuti acara di Kejati NTT. Saat itu, Jaksa KM menyampaikan permohonan peminjaman uang.
Ia mengakui memiliki hubungan dekat dengan Jaksa KM karena berasal dari kabupaten yang sama.
"Pak KM datang rumah kurang lebih 30 menit, tim satgas masuk. Ini merupakan pinjaman ketiga dan yang paling banyak karena ia beralasan mau pakai untuk pembiayaan Natal dan tahun baru. Pinjaman pertama Rp 10 juta, kedua Rp 25 juta, dan sudah dikembalikan semua," kata dia.
Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela
"Pinjaman ini ia menjaminkan sebidang tanah di Kefa, tapi saya tidak mau karena saya yakin dia bisa kembalikan," tambah penguasaha tersebut.
Terkait penjelasan Kasi Penkum Kejati NTT yang menyebut KM adalah jaksa yang sering melakukan tindakan tercela hingga mendapat teguran dari Kejati NTT, Hemus menyebut dirinya belum pernah mendapat pemerasan.
"Mungkin itu untuk orang lain, tapi hal itu saya belum alami karena kami ini bukan baru kenal," tegas dia.
Menurutnya, terkait pinjaman uang tersebut sudah ia jelaskan di hadapan tim Satgas Kejagung.
Baca juga: Kedapatan bersama Kontraktor, Seorang Jaksa Asal NTT Kena OTT Satgas Kejagung
Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.
"Saya disuruh pulang untuk sewaktu-waktu diminta keterangannya lagi. Saya diminta agar tetap stand by," kata Hironimus.
Dari kejadian itu, ia menyebut mendapat pelajaran berharga. Ke depannya ia akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama.
Baca juga: Perkosa Siswi SMA hingga Hamil, Pria di NTT Ditangkap Polisi