Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait mengatakan, Jaksa KM dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa KM pernah mengungkap kasus korupsi paket jalan perbatasan pada Kantor Badan Perbatasan TTU anggaran 2012.
Ia juga pernah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemilukada TTU tahun 2010 senilai Rp 16 miliar.
Termasuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dana DAK Pendidikan anggaran 2007, 2010, dan 2011, pelaksanaan tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu, 11 orang jadi tersangka.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Sempat Bawa Mayat Korban ke Sejumlah Tempat
Pada tahun 2018, anak Jaksa KM yang masih berusia 4 tahun juga diculik oleh tersangka kasus korupsi dana desa.
Salah satu penculik adalah RK, seorang kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim belum mau berkomentar soal sejumlah prestasi yang pernah diraih KM.
"Kalau ini saya tidak berani tanggapi, karena saya tidak pernah tahu masalah ini," ujar Abdul singkat.
Baca juga: Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Sebelumnya Abdul pernah menyebutkan, jaksa KM telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankannya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta), Pos-Kupang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.