KOMPAS.com - KM, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tigas (Satgas-53) Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/12/2021). Saat ditangkap, KM bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selain itu, tim juga mengamankan uang Rp 50 juta. Jaksa KM dan pengusaha tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diminta keterangan pada Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Pengusaha yang Ditangkap bersama Jaksa di NTT, Sebut Pinjamkan Uang Rp 50 Juta
Pengusaha yang diamankan bersama KM bernama Hironimus Taolin. Ia angkat bicara terkait penangkapan tersebut.
Kepada sejumlah wartawan di Kupang, ia bercerita jika diamankan saat duduk dengan Jaksa KM di rumahnya yang ada di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kupang.
"Uang itu (50 juta) saya taruh di atas meja dan kami juga ada banyak orang di rumah. Tapi, tiba-tiba muncul empat orang langsung menangkap saya dan KM," ujar Hironimus, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Jaksa Kembali Periksa 5 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Ambon
"Waktu itu, di dalam rumah kami ada belasan orang, termasuk saya dan Jaksa KM," tambah dia.
Menurutnya, hari itu Jaksa KM datang menemuinya untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta.
Kepada Hironimus, Jaksa KM mengaku butuh uang pinjaman untuk keperluan Natal dan Tahun Baru.
Pengusaha tersebut juga menjelaskan, pinjaman uang itu bukan yang pertama. Sebelumnya, Jaksa KM sudah tiga meminjam uang kepadanya.
Baca juga: Jaksa di NTT yang Kena OTT Kejagung Dikenal Tegas, Anaknya Pernah Diculik Tersangka Korupsi
Uang pinjaman tersebut selalu dikembalikan tanpa bunga.
"Beliau sudah dua tiga kali pinjam uang. Yang pertama Rp 10 juta, kemudian Rp 25 juta dan terakhir ini Rp 50 juta," kata dia.
Ia menegaskan pinjaman tersebut tak ada kaitannya dengan kasus mana pun. Hironimus juga mengatakan ia bersedia meminjamkan uang ke Jaksa KM karena sama-sama berasal dari kabupaten yang sama.
Terkait pinjam uang tersebut sudah ia jelaskan di hadapan tim Satgas Kejagung.
Baca juga: Kejagung Pastikan Kasi Penyidikan Kejati NTT Ditangkap, Kini Sedang Diperiksa
Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.