Kepolisian mengakui bahwa sampai saat ini para korbannya masih mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan khusus.
Bukti paling kuat adalah bukti percakapan antara pelaku dengan tiga korban tersebut.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Rimsyahtono.
Sebelumnya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya hampir tiga pekan terus mendampingi para santriwati yang mengaku dicabuli guru pesantren.
Sesuai penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, jumlah korbannya mencapai 9 orang santriwati di pesantren yang sama.
Adapun pelaku diketahui sebagai guru dan pengurus pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.