MAKASSAR, KOMPAS.com – Beralasan terburu-buru ingin mengantarkan mobil patroli ke Polres Sinjai, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, Aiptu M mengabaikan seorang wanita, NU (19) yang menjadi korban tabrak lari dan tergeletak di jalanan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ade Indrawan menuturkan, apapun alasannya, anggota tersebut tetap salah dan lalai menjalankan tugas pokok kepolisian.
“Tidak ada alasan, apalagi cuma terburu-buru mengantarkan mobil ke Polres Sinjai karena mobil patrolinya rusak dan dalam perbaikan di bengkel. Apalagi itu korban tabrak lari masih tergeletak di tengah jalan, sebagai tugas kepolisian anggota tersebut salah dan lalai,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari Dibebastugaskan
Saat ditanya soal sanksi yang bakal didapat anggota PJR yang mengabaikan korban tabrak lari tersebut, Ade Indrawan belum bisa memastikan.
Sebab, anggota tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
“Anggota PJR, Aiptu M sudah dibebas tugaskan untuk sementara dan ditempatkan di staf sambil menjalani pemeriksaan. Kalau sanksinya, saya belum tahu, nantilah dalam sidang disiplin yang akan memutuskan,” tutur dia.
Ade Indrawan mengungkapkan, hanya Aiptu M saja yang berada dalam mobil tersebut.
Dia pun menuturkan, harusnya Aiptu M terlebih dahulu menolong korban lalu menghubungi Polres Bulukumba untuk meminta bantuan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.