PADANG, KOMPAS.com -Terkait kasus perambahan 35 hektar hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang (MAP) di Simpati, Pasaman, Sumatera Barat, polisi sebut belum menerima laporan pengaduan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Belum ada laporannya dan tidak ada registernya di kami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Iptu Eri Yuliardi yang dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Eri mengakui pihaknya memang turun ke lapangan bersama BKSDA Sumbar saat melakukan patroli di lokasi tersebut pada 22 September 2021 lalu.
Hanya saja, kata Eri, saat itu anggota yang turun hanya memberikan pendampingan.
"Kita hanya mendampingi saja saat itu," jelas Eri.
Baca juga: Walhi Sumbar Minta Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Diusut Tuntas
Saat patroli tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang warga yang sedang bekerja di lokasi tersebut.
"Warga itu kita bawa Mapolres untuk dimintai keterangan. Setelah itu kita lepas lagi," kata Eri.
Menurut Eri, pihaknya masih menunggu laporan pengaduan dari BKSDA agar kasus tersebut bisa diregister dan kemudian diselidiki.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 35 hektar lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dirambah dan dijadikan area perkebunan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Peristiwa itu diketahui setelah tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman melakukan patroli pada 22 September 2021 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.