Dodi menjelaskan, dalam berita acara tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.
Beberapa tempat itu adalah di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Baca juga: Atalia Ridwan Kamil Minta Masyarakat Lindungi Santriwati Korban Perkosaan
Dalam aksinya, HW diduga memberi janji kepada para santriwati akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Berdasar surat dakwaan dan diuraikan para korban, pelaku juga mengiming-imingi korban bisa menjadi polisi wanita dan akan membiayi kuliah.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita. Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar Jaksa Agus dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengakui bahwa polisi tidak mengungkap kasus itu ke publik dengan alasan menjaga nama baik korban yang masih di bawah umur.
Selain itu, dengan tidak mempublikasikan kasus itu adalah menjaga kondisi psikologis dan sosial seluruh korban.
Namun demikian, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
"Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak mempublikasikan, karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya. Tapi kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," kata Erdi.
Baca juga: Guru yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Wewenang sebagai Pengurus Pesantren