Tak ada upaya perlawanan karena kondisinya yang lemah tak berdaya.
"Setelah semua selesai melakukan perbuatan asusila itu, korban diantar pulang seakan-akan tidak pernah ada yang terjadi," imbuh Supangat.
Ia melanjutkan, korban pernah mendatangi para pelaku untuk bertanggung jawab karena ia hamil.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris, para pelaku malah mengancam akan menceritakan aib tersebut ke orangtua korban agar korban merasa malu.
Korban yang merasa takut, memilih menutupi permasalahan tersebut.
Namun, kondisi perutnya yang terus membesar, membuat ia nekat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sahabatnya yang kemudian menyarankan untuk melapor ke polisi.
Polisi lalu bergerak cepat menjemput para pelaku satu per satu di rumahnya dan melakukan interogasi.
Semua pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan melakukan persetubuhan akibat pengaruh miras.
"Kami sudah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 286 KUHP subsider Pasal 290 ke-1 e KUHP," kata Supangat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, hasil pemeriksaan visum et repertum, hasil pemeriksaan USG, 1 lembar baju wanita, 1 lembar celana kain wanita, sebuah bra, kasur beserta sprei, bantal juga guling, 2 botol miras merek Black Jack.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.