BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan yang adalah anak didiknya sendiri.
Adapun pelaku yang diketahui berinisial HW kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Yang bersangkutan seorang pengajar," kata Dodi dihubungi Rabu (8/11/2021).
Baca juga: Polisi dan Bhayangkari Gadungan Minta Maaf Setelah Viral di TikTok, Polisi: Tak Diproses Hukum
Dikatakan, perbuatan HW ini dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021, adapun korban mencapai belasan perempuan.
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," ungkap Dodi.
Dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.
Baca juga: Cari Uang Bayar Utang, Bapak-bapak Satu Geng Rampas Truk Pasir, Sopir Dibuang di Kebun Sawit
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.