SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika jaringan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Polisi telah menetapkan dua kurir yang membawa sabu seberat satu kilogram itu sebagai tersangka. Para pelaku juga ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kedua pelaku itu adalah Junandas (33) alias JND, mahasiswa asal Jalan Rajawali Aceh Utara, dan Murliadi (40) alias MR, aparatur sipil negara (ASN) asal Glumpang Matangkuli, Aceh Utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel mengatakan, kedua tersangka menyembunyikan bungkusan sabu di sela-sela paha atau di balik selangkangan saat menaiki pesawat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Kirim Bantuan untuk Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Bungkusan narkoba itu dimasukkan ke dalam celana pendek ketat yang dipakai pelaku. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Bungkusan narkoba itu
"Masing-masing tersangka membawa sabu-sabu seberat 500 gram, total sabu yang disita satu kilogram," kata Daniel di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).
Daniel mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkoba di salah satu hotel di Sidoarjo, Jawa timur.
Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyelidiki dan menggeledah hotel itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.