Kedua tersangka berinisial JND dan MR itu ditangkap pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan di hotel tempat keduanya singgah itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari kamar hotel," kata Daniel.
Di dalam lemari kamar hotel tersebut, polisi menemukan 10 plastik sabu dengan berat masing-masing 100 gram.
"Jadi dari 10 plastik yang berisi 100 gram sabu, totalnya seberat satu kilogram sabu," ujar Dodi.
Kepada polisi, lanjut Daniel, kedua kurir tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial P yang kini ditetapkan sebagai buronan.
Baca juga: Baru Bangun Tidur, Pengedar Narkoba Ini Bukakan Pintu untuk Polisi yang Hendak Menangkapnya
JND dan MR mengaku bertugas membawa sabu ke Surabaya melewati Bandara Juanda.
Dalam sekali pengiriman, masing-masing pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000.
Kedua pelaku bekerja sebagai kurir mengantar narkoba ke sejumlah daerah. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Keduanya mendapat komisi 20 juta dalam sekali pengiriman. Dan keduanya sudah melakukan ketiga kali ini," ujar Daniel.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu seberat satu kilogram atau senilai Rp 1 miliar itu juga disita.
Akibat perbuatannya itu, kedua kurir lintas provinsi ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.