PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan memeriksa A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR, Senin (6/12/2021).
DR sebelumnya sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021).
Namun setelah dilayangkan panggilan kedua, ia pun datang untuk memberikan keterangan secara langsung.
Baca juga: Rektorat Unsri Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua DPRD Sumsel Geram
Darmawan, kuasa hukum A mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya.
Penyidik pun mencecar terlapor dengan 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Selain itu, A pun mengakui bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media, "kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
Darmawan menyangkal adanya peristiwa oral seks. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
"Saya mengakui peristiwa ini ada, kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal.Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,"ujarnya.
Baca juga: Dua Mahasiswi Unsri Dipanggil Rektorat, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dihadirkan
Korban dan terlapor A sendiri, menurut Darmawan, tak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya itu tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.