"Terkait pemberitaan itu tidak benar, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kasus itu (dugaan pelecehan seksual). Ini adalah yudisium, persyaratan yudisium itu sudah baku jadi jika dikaitkan dengan kejadian itu tidak benar," kata Budi, dalam jumpa pers yang digelar usai acara yudisium, Jumat (3/12/2021).
Iwan mengatakan, mahasiswi tersebut diikutkan dalam sesi kedua yudisium.
Hal itu dilakukan karena kondisi saat ini yang masih dalam suasana pandemi.
"Kita harus patuh pada protokol Covid-19, dan peserta yudisium ini cukup banyak sehingga tidak mungkin (mahasiswi) itu diikutkan di sesi pertama, jadi diikutkan di sesi kedua," jelasnya.
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pemeran video porno di Bandara Yogyakarta Internasional Aiport (YIA).
Saat ini, kata Slamet, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dan dibantu tim kriminal khusus sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Sedang dilakukan pengejaran. Mudah-mudahan terhadap pelaku bisa tetap tertangkap," kata Slamet, Jumat (3/12/2021).
Kata Slamet, pengejaran terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dari tempat kejadian.
"Tim gabungan dari Polres Kulon Progo dengan dibantu Krimsus sudah dapat rekaman video CCTV," ungkapnya.
Masih kata Slamet, setelah pelaku ditangkap, barulah diketahui apa motivasinya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Namun, video syur itu diduga diperjualbelikan lewat sebuah aplikasi.
Jika itu terbukti, kata Slamet, pelaku akan dijerat dengan dua pasal yaknu Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi.
"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," tegasnya.
Baca juga: Identitas Pemeran Video Tak Senonoh di Bandara YIA Diketahui, Polisi Buru Pelaku