KOMPAS.com - Polisi menyebutkan telah mengetahui identitas pemeran video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sudah kita kantongi, mohon doanya," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Raden Slamet Santoso, Jumat (3/12/2021).
Saat ini, tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo dibantu tim Kriminal Khusus (Krimsus) tengah memburu pelaku.
Slamet mengatakan, pengejaran bermula dari didapatnya rekaman closed-circuit television (CCTV) dari tempat kejadian.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Terancam Dua Pasal Sekaligus
"Tim gabungan dari Polres Kulon Progo dengan dibantu Krimsus sudah dapat rekaman video CCTV, dan sedang dilakukan pengejaran. Mudah-mudahan terhadap pelaku bisa tetap tertangkap dan motivasinya seperti apa kemudian hasilnya seperti apa," ucapnya.
Menurut Slamet, pemeran video tak senonoh tersebut terancam dijerat dua pasal sekaligus.
Slamet menjelaskan, video syur itu diduga diperjualbelikan lewat sebuah aplikasi.
Bila hal tersebut benar, pelaku dapat dijerat dengan dua pasal, yaitu UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) serta UU Pornografi.
"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Video Porno yang Diduga Direkam di Bandara YIA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.