BLITAR, KOMPAS.com - AA (47), Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengaku menggunakan hasil penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga untuk kepentingan pribadi.
Ia beralasan kehilangan penghasilan sejak tanah sawah bengkok yang dia garap beberapa kali mengalami gagal panen.
"Sawah bengkok saya beberapa kali gagal panen," kata AA di kantor Polres Blitar, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum
Dana PBB yang digelapkan AA diduga mencapai Rp 91,9 juta sesuai jumlah yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun AA mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 25 juta.
"Saya terpaksa menggunakan sebagian dana itu untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
AA menuturkan, tunggakan dana PBB warga mencapai Rp 91,9 juta bukan karena dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, memang ada setoran dana PBB yang belum ia terima dari pamong blok yang bertugas mengumpulkan langsung dari warga.
Total besaran dana PBB yang dibayarkan warga Tegalrejo diketahui mencapai Rp 169 juta tiap tahun.
"Karena belum disetor oleh pamong blok di bawah saya. Sebagian saya gunakan memang iya, tapi pamong blok juga belum semua setor ke saya," ujarnya.
Baca juga: Sekdes di Blitar yang Gelapkan Dana PBB Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Aipda Al Khusnu mengatakan, AA merupakan kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok.
Posisi sebagai kolektor dana PBB, kata dia, tidak berkaitan dengan jabatan AA sebagai sekretaris desa.
"Kebetulan dia juga menjabat sebagai sekretaris desa. Tapi kolektor PBB di desa tidak selalu sekretaris desa," jelasnya.
Sebagai kolektor PBB, kata Khusnu, AA berhak atas komisi sebesar 2 persen dari total dana PBB yang dia setorkan ke Bapenda.
"Kalau 2 persen dari Rp 169 juta ya sekitar Rp 3,38 juta. Itu setahun sekali mestinya," ujar Khusnu.
Baca juga: Mencekam, Detik-detik ODGJ di Blitar Mengamuk, Bakar Rumah dan Bacok Warga
Meski menjabat sebagai sekretaris desa, AA tidak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji bulanan.
Sebagai kompensasi untuk jabatan tersebut, AA mendapatkan hak garap atas tanah kas desa atau bengkok seluas hampir 1 hektar.
Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani mengatakan, bengkok bagi seorang sekretaris desa di Tegalrejo mendekati 1 hektar luasnya.
"Tiap desa luas bengkok untuk aparat desa berbeda-beda. Untuk Tegalrejo, seorang sekdes mendapatkan bengkok 600 'cengkal' atau 1 hektar kurang sedikit," kata Zainal.
Baca juga: 16 ASN dan 2 Anggota TNI di Kabupaten Blitar Diduga Terima Bansos
Terkait gagal panen yang diutarakan AA, Zainal membenarkan memang petani di wilayahnya beberapa kali mengalami gagal panen karena hama tanaman dan bencana alam.
Namun, menurut Zainal, gagal panen tidak hanya dialami AA tapi juga perangkat desa lain dan bahkan petani-petani lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.