BLITAR, KOMPAS.com - Belasan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menggelar syukuran setelah Sekretaris Desa, AA (47), ditahan polisi.
Mereka menyembelih kambing di balai desa pada Kamis (2/12/2021) setelah polisi menetapkan AA sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah dibayarkan warga.
Perwakilan warga Desa Tegalrejo, Eko Budi Winarto, mengatakan, penangkapan AA membuat warga lega dan menyembelih kambing sebagai wujud syukurnya.
Baca juga: Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum
"Karena tahun 2019 kami pernah melaporkan AA ke polisi untuk dugaan penggelapan dana desa, tapi proses tidak berlanjut," ujar Eko kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Eko menuturkan, penangkapan AA membuat sebagian besar warga Tegalrejo puas karena AA selama ini dinilai cenderung menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Acara syukuran itu, kata Eko, bahkan juga dihadiri oleh Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani.
"Pak Kades sendiri yang menyembelih kambingnya kemarin," tutur Eko.
Kata Eko, daging kambing itu dimasak dan disantap oleh puluhan warga dalam sebuah acara syukuran di salah satu rumah tokoh pemuda Tegalrejo.
Eko juga mengatakan bahwa syukuran itu merupakan selebrasi atas pencopotan AA dari jabatan Sekretaris Desa Tegalrejo beberapa hari setelah penetapan AA sebagai tersangka.
Baca juga: Sopir Tertidur Saat Mengemudi, Toyota Rush Seruduk Apotek di Blitar
Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani membenarkan pencopotan AA dari jabatan sekretaris desa.
Kata Zainal, AA sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk tidak menjabat sebagai sekretaris desa agar fokus menghadapi proses hukum.
"Jadi Pak AA, melalui musyawarah desa, kami putuskan untuk kami pindahkan menjadi kepala dusun," kata Zainal, Jumat.
Zainal membenarkan bahwa jabatan kepala dusun berada satu tingkat lebih rendah dibandingkan jabatan sebagai sekretaris desa.
Baca juga: Mencekam, Detik-detik ODGJ di Blitar Mengamuk, Bakar Rumah dan Bacok Warga
Pekan lalu penyidik Polres Blitar telah menetapkan AA sebagai tersangka penggelapan dana PBB yang telah dibayarkan warga untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dengan total Rp 91,9 juta.
Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.