PURBALINGGA, KOMPAS.com - Pertikaian antarpemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 14 Agustus 2021 berujung pada pidana.
Kedua orang pemain IM 90, masing-masing berinisial TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mendekam ditahan sejak 28 Oktober 2021.
Baca juga: Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara
Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni, menyayangkan penahahan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Aan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Aan mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," ujar Aan.
Baca juga: Profil Irfan Jaya, dari Tarkam hingga Bawa PSS Peringkat 3 Piala Menpora
Aan menjelaskan, keributan dalam pertandingan sepak bola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.
"Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujar Aan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.