Salin Artikel

Berkelahi Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam, 2 Pemuda Harus Mendekam di Tahanan

Kedua orang pemain IM 90, masing-masing berinisial TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mendekam ditahan sejak 28 Oktober 2021.

Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni, menyayangkan penahahan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Aan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Aan mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," ujar Aan.

Aan menjelaskan, keributan dalam pertandingan sepak bola tersebut bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima, IW membalas dengan menyeruduk FB.

"Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujar Aan.


Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.

"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'," kata Aan.

Aan mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.

"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," kata Aan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepak bola tersebut diduga terjadi penganiayaan.

"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," kata Gurbacov.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," ujar Gurbacov.

Terkait penahanan kedua tersangka, kata Gurbacov, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/174517278/berkelahi-saat-pertandingan-sepak-bola-tarkam-2-pemuda-harus-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke