Selanjutnya, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klubnya FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.
"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'," kata Aan.
Aan mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet.
"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," kata Aan.
Baca juga: Soal Pembakaran Kantor PSS Sleman, Manajemen Maafkan Pelaku, Dirut: Laporan ke Polisi Juga Dicabut
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepak bola tersebut diduga terjadi penganiayaan.
"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," kata Gurbacov.
Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," ujar Gurbacov.
Terkait penahanan kedua tersangka, kata Gurbacov, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.