BULUKUMBA, KOMPAS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menetapkan tiga orang debt collector yang dilaporkan menganiaya seorang Ibu rumah Tangga bernama Andi Kamariah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf menegaskan, ketiga debt collector itu berinisial IA, AR, dan AM.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan seperti dilaporkan oleh korban. Ketiga tersangka juga sudah ditahan di sel Markas Polres Bulukumba. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Tiga Debt Collector Diduga Aniaya Wanita, Korban Coba Halangi Pelaku yang Akan Ambil Mobil
Para debt collector itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman junto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan ketiga debt collector menganiaya dan merampas mobilnya ke Polres Bulukumba, Sabtu (27/11/2021).
Andi Kamariah mengaku debt collector datang ke rumahnya dengan berpura-pura akan memeriksa fisik kendaraan.
Namun, ketiga pelaku membawa kendaraan yang sementara terparkir di halaman rumah Andi Kamariah.
Korban berupaya menghalangi para pelaku dengan cara naik ke mobil sambil berpegangan pada pintu mobil.
Saat berada di luar pekarangan rumah, korban ditendang oleh salah seorang pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi tertelungkup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.