Salin Artikel

Aniaya Ibu Rumah Tangga, 3 "Debt Collector" Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf menegaskan, ketiga debt collector itu berinisial IA, AR, dan AM.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perampasan seperti dilaporkan oleh korban. Ketiga tersangka juga sudah ditahan di sel Markas Polres Bulukumba. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Para debt collector itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman junto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang ibu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan ketiga debt collector menganiaya dan merampas mobilnya ke Polres Bulukumba, Sabtu (27/11/2021).

Andi Kamariah mengaku debt collector datang ke rumahnya dengan berpura-pura akan memeriksa fisik kendaraan.

Namun, ketiga pelaku membawa kendaraan yang sementara terparkir di halaman rumah Andi Kamariah.

Korban berupaya menghalangi para pelaku dengan cara naik ke mobil sambil berpegangan pada pintu mobil.

Saat berada di luar pekarangan rumah, korban ditendang oleh salah seorang pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi tertelungkup.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/183545678/aniaya-ibu-rumah-tangga-3-debt-collector-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke