SUKOHARJO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial E (20), warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah nekat membuang bayi laki-laki yang baru saja dia lahirkan.
Bayi itu dia buang di belakang rumahnya dengan cara dimasukkan dalam kardus bekas. Bayi malang itu dibuang dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pelaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun. Pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Sukoharjo, Jumat (3/12/2021).
Wahyu menerangkan pelaku nekat membuang bayi hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya D (21) karena tidak kuat menanggung malu.
Pelaku sempat memberitahukan terkait dengan kehamilannya tersebut kepada D yang sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Sukoharjo.
Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerja dan merantau.
"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.
Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang
Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya. Pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.
Pelaku kemudian membuang bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dimasukkan kardus bekas.
Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan warga pada Senin (29/11/2021) sore.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.