KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial GTS (40) karena diduga menjual 51 ekor anjing untuk konsumsi.
GTS ditangkap pada Rabu (24/11/2021) saat mengirimkan anjing dari Jawa Barat ke tempat pembelinya di Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (25/11/2021).
Wahyu mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga soal banyaknya pedagang yang menjual masakan berbahan daging anjing.
Laporan itu kemudian ditelusuri hingga akhirnya diketahui di Kartasura ada penjual makanan berbahan anjing yang berasal dari daerah belum bebas rabies.
"GTS saat itu (ditangkap) tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," sebut Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Wahyu pun menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukan bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengonsumsi daging anjing," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tengkulak Anjing Asal Sragen Ditangkap Polisi Sukoharjo, Ketahuan Jual untuk Rica-rica Guguk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.