SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2022.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, masih terus mematangkan terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan dengan tim Korlantas Polri ada 10 titik lokasi di Sukoharjo yang akan dipasangi kamera tilang elektronik.
"Dalam survei terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Sukoharjo," kata Wahyu dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Bangka Belitung Tertunda karena Hal Ini
Ke-10 titik lokasi itu antara lain Terminal Sukoharjo, Simpang Lima Sukoharjo, Simpang Empat Universitas Veteran, Jalan Raya Wonogiri-Solo atau Dolog.
Kemudian Simpang Empat Ciu, Bundaran Pandawa Solo Baru, depan SPBU Solo Baru, Simpang Empat The Park, Pos Tujuh UMS, dan Kranggan.
"Rencana pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan," ungkap Wahyu.
Pihaknya berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik di Bandung, Polisi Catat 63.813 Pelanggar
Karena semua pelanggaran lalu lintas di jalan raya tersebut akan dapat terekam melalui kamera tilang elektronik atau ETLE.
"Setelah secara resmi diberlakukan maka tilang elektronik akan berjalan terus selama 1x24 jam. Kami harapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas," kata dia.