KOMPAS.com - Empat debt collector yang mengejar Pajero menggunakan Ayla warna merah di Purwokerto, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka bagi sopir Pajero berinisial IL (38), warga Bekasi.
Untuk keempat debt collector tersebut adalah KRT (33), AK (37) warga HP (35) dan OK (34), seluruhnya warga Banyumas.
Keempatnya diduga nekat mengejar IL karena telah menunggak angsuran mobil Pajero Sport bernomor polisi nopol B 800 KSU itu.
Baca juga: Di Balik Permintaan Bupati Banyumas, Ada Peringatan Sebelum OTT KPK...
"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Kompol Berry, Senin (16/11/2021).
Berry menjelaskan, penetapan sopir Pajero jadi tersangka berdasarkan temuan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun dan senjata tajam.
Baca juga: Ayla yang Terlibat Kecelakaan di Purwokerto Ternyata Debt Collector Hendak Tarik Mobil Pajero
Menurut Berry, barang bukti itu ditemukan polisi di dalam dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti mobil
"Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," ujar Berry.