Salin Artikel

Rugi akibat Gagal Panen, Sekdes di Blitar Nekat Gelapkan Dana PBB untuk Keperluan Pribadi

Ia beralasan kehilangan penghasilan sejak tanah sawah bengkok yang dia garap beberapa kali mengalami gagal panen.

"Sawah bengkok saya beberapa kali gagal panen," kata AA di kantor Polres Blitar, Jumat (3/12/2021).

Dana PBB yang digelapkan AA diduga mencapai Rp 91,9 juta sesuai jumlah yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Namun AA mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 25 juta. 

"Saya terpaksa menggunakan sebagian dana itu untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

AA menuturkan, tunggakan dana PBB warga mencapai Rp 91,9 juta bukan karena dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.

Menurutnya, memang ada setoran dana PBB yang belum ia terima dari pamong blok yang bertugas mengumpulkan langsung dari warga.

Total besaran dana PBB yang dibayarkan warga Tegalrejo diketahui mencapai Rp 169 juta tiap tahun. 

"Karena belum disetor oleh pamong blok di bawah saya. Sebagian saya gunakan memang iya, tapi pamong blok juga belum semua setor ke saya," ujarnya.

Dapat komisi

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Aipda Al Khusnu mengatakan, AA merupakan kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok.

Posisi sebagai kolektor dana PBB, kata dia, tidak berkaitan dengan jabatan AA sebagai sekretaris desa.

"Kebetulan dia juga menjabat sebagai sekretaris desa. Tapi kolektor PBB di desa tidak selalu sekretaris desa," jelasnya.

Sebagai kolektor PBB, kata Khusnu, AA berhak atas komisi sebesar 2 persen dari total dana PBB yang dia setorkan ke Bapenda.

"Kalau 2 persen dari Rp 169 juta ya sekitar Rp 3,38 juta. Itu setahun sekali mestinya," ujar Khusnu.

Tak dapat gaji

Meski menjabat sebagai sekretaris desa, AA tidak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji bulanan.

Sebagai kompensasi untuk jabatan tersebut, AA mendapatkan hak garap atas tanah kas desa atau bengkok seluas hampir 1 hektar.

Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani mengatakan, bengkok bagi seorang sekretaris desa di Tegalrejo mendekati 1 hektar luasnya.

"Tiap desa luas bengkok untuk aparat desa berbeda-beda. Untuk Tegalrejo, seorang sekdes mendapatkan bengkok 600 'cengkal' atau 1 hektar kurang sedikit," kata Zainal.

Terkait gagal panen yang diutarakan AA, Zainal membenarkan memang petani di wilayahnya beberapa kali mengalami gagal panen karena hama tanaman dan bencana alam.

Namun, menurut Zainal, gagal panen tidak hanya dialami AA tapi juga perangkat desa lain dan bahkan petani-petani lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/200100478/rugi-akibat-gagal-panen-sekdes-di-blitar-nekat-gelapkan-dana-pbb-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke