Sebagai informasi, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib, diduga dikorupsi.
Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021.
Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp 9,6 miliar. Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari ke polisi.
Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak 2018 hingga 2020.
Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.
Direktur Utama Bank Sultra yang baru, Abdul Latif mengatakan kasus ini pertama kali diendus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.
“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif.
Ia menyebut Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) berinisial IJP diduga terlibat dalam raibnya dana kas operasional bank tersebut.
Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak 2018 hingga 2021.
Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, untuk mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.
Serta siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut dan menerima aliran dana tersebut.
Baca juga: Lansia Korban Gendam, Disebut Harus Buang Sial, Uang dan Perhiasan Total Rp 500 Juta Raib
Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.
“Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman,” ujarnya.
Diduga mengalir ke istri pejabat bank hingga kepala desa
Dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp9,6 miliar diduga mengalir ke investor, istri pejabat bank, hingga kepala desa.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank, dan kepala desa,” kata dia.