Salin Artikel

Eks Kacab Bank Sultra, Borun Kasus Korupsi, Ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta

Irwanto yang berstatus buronan sejak September 2021 ditangkap saat berada di Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sulawesi Tenggara Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Minggu (2/12/2021).

Pada hari yang sama, Irwanto langsung diterbangkan ke Kota Kendari.

"Tiba di Polda Sultra yang bersangkutan langsung ditahan," kata Ferry seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Saat ini, Irwanto masih diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya. Setelah berkas perkara lengkap, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ferry mengatakan, eks Kacab Bank Sultra itu menjadi buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka tinggal di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, selama tiga pekan.

Polisi yang membuntutinya kemudian menciduk Irwanto saat hendak mencuci baju di salah satu laundry sekitar apartemen.

"Jadi sejak ditetapkan sebagai DPO tersangka ini pindah-pindah, pernah tinggal di kos-kosan," ungkap Honesto.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa setidaknya 21 orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi.

Kemudian, tujuh kepala desa, sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan empat karyawan Bank Sultra Cabang Konkep.

Selama proses penyidikan, Polda memanggil lima saksi tambahan yakni dua perusahaan yang berada di Jakarta, dua pejabat Bank Sultra di Kendari, serta seorang saksi dari Bank Sultra Cabang Konkep.

Diketahui beberapa pihak telah mengembalikan uang salah satunya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi sebesar Rp 130 juta.


Sebagai informasi, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib, diduga dikorupsi.

Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021.

Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp 9,6 miliar. Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari ke polisi.

Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak 2018 hingga 2020.

Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.

Berawal dari audit internal Bank Sultra

Direktur Utama Bank Sultra yang baru, Abdul Latif mengatakan kasus ini pertama kali diendus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.

“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif.

Ia menyebut Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) berinisial IJP diduga terlibat dalam raibnya dana kas operasional bank tersebut.

Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak 2018 hingga 2021.

Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, untuk mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.

Serta siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut dan menerima aliran dana tersebut.

Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.

“Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman,” ujarnya.
Diduga mengalir ke istri pejabat bank hingga kepala desa

Dana kas operasional Bank Sultra Capem Konkep senilai Rp9,6 miliar diduga mengalir ke investor, istri pejabat bank, hingga kepala desa.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.

“Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank, dan kepala desa,” kata dia.


Aliran dana itu mengalir menggunakan setoran slip palsu. Uang tersebut seolah-olah disetor namun tidak masuk ke kas.

Cara ini digunakan untuk mengelabui neraca pembayaran tahunan, laporan keuangan.

“Modus operandinya menggunakan slip setoran palsu,” ujar Ferry.

Terduga pelaku membagi-bagikan duit kas operasional hingga mencapai Rp9,6 miliar ke sejumlah orang.

Modusnya dengan membuat slip setoran fiktif senilai Rp9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Irwanto Jaya Putra Ditahan di Rutan Mapolda Sultra.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/195708878/eks-kacab-bank-sultra-borun-kasus-korupsi-ditangkap-di-apartemen-kalibata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke