Setelah itu, Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang.
Setelah kartu vaksin beres, Oscar pun menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana BLT di kantor desa Oefafi.
Saat petugas melakukan verifikasi data, termasuk mengecek di aplikasi PeduliLindungi, diketahui ternyata Oscar belum melakukan vaksinasi.
Petugas langsung membawa kartu tersebut ke kepala desa setempat. Di hadapan kepala desa, Oscar berterus terang dan mengakui, dirinya belum pernah divaksin.
Kasus pemalsuan kartu vaksin ini dilaporkan ke Polsek Kupang Timur. Polisi lalu memeriksa pelapor, saksi dan terlapor.
Penyidik Polsek Kupang Timur, lanjut Viktor, telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti kartu vaksin palsu.
"Rencananya kita akan periksa saksi ahli dari Kemenkominfo," kata Viktor.
Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.