KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, NTT resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 hingga 6 Desember mendatang.
"Status PPKM di Kota Kupang yang sebelumnya Level 2 saat ini sudah turun menjadi level 1. Hal ini menunjukkan penyebaran Covid-19 di Kupang sudah terkendali," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Soal Imigran Asal Timur Tengah di Kupang, Wakil Wali Kota: Harus Bisa Dipastikan Nasib Mereka
Selama status PPKM Level 1, Jefri menuturkan, Pemkot Kupang tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk di wilayah-wilayah yang sudah bebas dari kasus Covid-19.
Pasalnya, masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan laporan satgas dalam operasi penegakan Covid-19 di Kota Kupang masih ditemukan banyak pelanggaran prokes, sehingga masih dibutuhkan penegakan prokes pencegahan penularan Covid-19," tegas Jefri.
Baca juga: Wali Kota Larang Pejabat Pemkot Kupang ke Luar Daerah, Ini Alasannya
Dia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan operasi yustisi guna menertibkan warga yang tidak taat prokes, termasuk kegiatan usaha yang belum taat protokol kesehatan.
"Apabila ada potensi kerumunan warga akan dibubarkan tim satgas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.