Saat dilakukan pengeledahan, kata Putu, petugas mendapati empat sabu di tangan kanan dan kantong celananya.
Kemudian, saat dilakukan pengeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan lima bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.
"Dia ngaku sabu itu dapat dari orang di Medan, dan ekstasi itu dapat dari orang Kisaran (kawasan Kabupaten Asahan)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.