KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial WPH (40), warga Dusun Tangsi, Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021) lalu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, WPH ditangkap berdasarkan pengembangan dari pembeli berinisial AFH yang lebih dulu ditangkap.
Kepada polisi, AFH mengaku mendapatkan ekstasi dari WPH.
Kemudian, pada Senin sore, kata Putu, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendapat informasi itu, lanjut Putu, pihaknya kemudian menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
"Pelaku WPH ditangkap di Desa Mendaris. Saat itu dia sedang tidur dan saat dibangunkan," kata Putu saat dihubungi melalui percakapan WhatsApp, Senin sore.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Serdang Bedagai, Terancam 20 Tahun Penjara