Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Kompas.com - 30/11/2021, 12:31 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, berinisial D sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, Desa Mandalawangi memiliki aset desa atau kekayaan berupa obyek tanah carik yang sudah turun-temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sekali Lagi, Waspadai 3 Modus Praktik Mafia Tanah

Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar obyek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS, yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi.

Obyek tanah dalam AJB itu ditukar menjadi tiga buah obyek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 Desa Mandalawangi.

"Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi)," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Setelah sertifikat jadi, kemudian tersangka D memberitahu kepada YR.

Selanjutnya, YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

"Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut telah hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 3,3 miliar," ucap Dodi.

Baca juga: Begini Cara Kerja Mafia Tanah, Mulai dari Pemalsuan hingga ke Pengadilan

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Jabar pada 29 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya D dinyatakan sebagai tersangka.

D dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

D ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggapi Aduan Tambang Ilegal di Gunung Sindoro Wonosobo, Ganjar: Galian C Ilegal Disikat Saja

Tanggapi Aduan Tambang Ilegal di Gunung Sindoro Wonosobo, Ganjar: Galian C Ilegal Disikat Saja

Regional
Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Regional
Anak 7 Tahun yang 4 Kali Dioperasi Usus Buntu Meninggal Dunia, Keluarga Sempat Melapor ke Polisi

Anak 7 Tahun yang 4 Kali Dioperasi Usus Buntu Meninggal Dunia, Keluarga Sempat Melapor ke Polisi

Regional
Kunjungan Kerja di Papua, Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Keerom untuk Pertama Kali

Kunjungan Kerja di Papua, Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Keerom untuk Pertama Kali

Regional
Non-muhrim di Aceh Utara Dilarang Buka Puasa Bersama Satu Meja

Non-muhrim di Aceh Utara Dilarang Buka Puasa Bersama Satu Meja

Regional
Sosok Syabda Perkasa di Mata Keluarga, Anak Penurut dan Pekerja Keras

Sosok Syabda Perkasa di Mata Keluarga, Anak Penurut dan Pekerja Keras

Regional
Kepala BKKBN Sebut Strategi 'Screening' Pasangan yang Hendak Menikah Efektif Cegah Stunting

Kepala BKKBN Sebut Strategi "Screening" Pasangan yang Hendak Menikah Efektif Cegah Stunting

Regional
3 Nakes Puskesmas yang Buat Video Bedakan Layanan Umum dan BPJS Dirumahkan Sebulan

3 Nakes Puskesmas yang Buat Video Bedakan Layanan Umum dan BPJS Dirumahkan Sebulan

Regional
Jalan Pemuda Semarang Besok Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya

Jalan Pemuda Semarang Besok Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya

Regional
70 Bus Gratis Disiapkan untuk 'Pulang Basamo' Perantau Minang 2023, Cek Syaratnya

70 Bus Gratis Disiapkan untuk "Pulang Basamo" Perantau Minang 2023, Cek Syaratnya

Regional
Gibran Bertemu Nicholas Saputra dan Happy Salma, Bahas Rencana Pertunjukan Seni di Solo

Gibran Bertemu Nicholas Saputra dan Happy Salma, Bahas Rencana Pertunjukan Seni di Solo

Regional
Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura Terjunkan 380 Personel

Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Jayapura, Polres Jayapura Terjunkan 380 Personel

Regional
Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP

Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP

Regional
Pengunjung Dugderan Semarang Mengeluh karena Tarif Parkir Mahal

Pengunjung Dugderan Semarang Mengeluh karena Tarif Parkir Mahal

Regional
Sudah 3 Hari Terbakar, Puluhan Hektar Lahan Gambut di Bengkalis Riau Belum Padam

Sudah 3 Hari Terbakar, Puluhan Hektar Lahan Gambut di Bengkalis Riau Belum Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke