BANDUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, berinisial D sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, Desa Mandalawangi memiliki aset desa atau kekayaan berupa obyek tanah carik yang sudah turun-temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Sekali Lagi, Waspadai 3 Modus Praktik Mafia Tanah
Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar obyek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS, yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi.
Obyek tanah dalam AJB itu ditukar menjadi tiga buah obyek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 Desa Mandalawangi.
"Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi)," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
Setelah sertifikat jadi, kemudian tersangka D memberitahu kepada YR.
Selanjutnya, YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
"Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut telah hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 3,3 miliar," ucap Dodi.
Baca juga: Begini Cara Kerja Mafia Tanah, Mulai dari Pemalsuan hingga ke Pengadilan
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Jabar pada 29 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya D dinyatakan sebagai tersangka.
D dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
D ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.