KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial WPH (40), warga Dusun Tangsi, Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021) lalu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, WPH ditangkap berdasarkan pengembangan dari pembeli berinisial AFH yang lebih dulu ditangkap.
Kepada polisi, AFH mengaku mendapatkan ekstasi dari WPH.
Kemudian, pada Senin sore, kata Putu, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendapat informasi itu, lanjut Putu, pihaknya kemudian menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
"Pelaku WPH ditangkap di Desa Mendaris. Saat itu dia sedang tidur dan saat dibangunkan," kata Putu saat dihubungi melalui percakapan WhatsApp, Senin sore.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Serdang Bedagai, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat dilakukan pengeledahan, kata Putu, petugas mendapati empat sabu di tangan kanan dan kantong celananya.
Kemudian, saat dilakukan pengeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan lima bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.
"Dia ngaku sabu itu dapat dari orang di Medan, dan ekstasi itu dapat dari orang Kisaran (kawasan Kabupaten Asahan)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.