Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Diperkosa Pemilik Kos, Pelaku Ancam Korban Lewat Facebook, Terbongkar Setelah "Chat" Dibaca Sang Ibu

Kompas.com - 30/11/2021, 10:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - EL (16), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos berinisial AS (59).

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, perbuatan bejat pelaku berawal keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook.

Korban, sambungnya, mengontrak rumah milik pelaku.

“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan (kontrakan). Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan," kata Banuara Senin (29/11/2021) sore.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Setelah melalukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan membunuhnya melalui aplikasi pesan Facebook.

"Dia (pelaku) mengancam setelah selesai (mencabuli)” jelasnya.

Karena takut, korban akhirnya tidak berani untuk bicara kepada ibunya.

Baca juga: Chat Berisi Ancaman Pembunuhan Dibaca Ibu, Terungkap Anaknya Dicabuli Pelakunya Berulangkali

Terungkapnya perbuatan pelaku saat ibu korban berinisial ES (47) memeriksa aplikasi percakapan Facebook milik putrinya.

Saat itu, sang ibu curiga dengan isi pesan yang dikirim oleh AS. Ketika dicek, ternyata pelaku mengancam putrinya.

Mendapati itu, ES kemudian bertanya kepada putrinya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kemudian korban mengaku kepada Ibunya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan AS secara berulang ulang atas permintaan pelaku.

“Namun si korban tidak berani menceritakan ini karena si terlapor mengancam korban dengan kata-kata ancaman,” ujarnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Pelaku ditangkap

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lantas melapor ke polisi pada 9 November 2021.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pemantangsiantar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com