Kasus itu terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.
Kemudian, pada Juli 2021, dia ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
Baca juga: Berdiskusi dengan Buruh Jelang Penetapan UMK, Eri Cahyadi: Saya Kawal, Enggak Usah Turun Jalan
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.
Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.