SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara soal dugaan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi PNS.
Eri mengaku tak habis pikir dan menyayangkan tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oleh jajarannya itu.
Baca juga: ASN yang Belum Divaksin, Tahan Gaji Mereka, Ini Perintah
Seperti diketahui, TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.
Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ini kebacut! (keterlaluan). Kok bisa ASN melakukan hal seperti ini. Seharusnya, dia pembela dan pengaman umat, tapi malah melakukan seperti ini (menipu warga lewat modus penerimaan ASN)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Urus Semua Perizinan di Surabaya Kini Wajib lewat Aplikasi, Eri Cahyadi Ungkap Alasannya
Eri menegaskan, salah satu korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Inspektorat Kota Surabaya juga tengah mendalami kasus tersebut.
Bahkan, kata Eri, Inspektorat juga akan mencari tahu kemungkinan adanya jaringan di internal Pemkot Surabaya yang membantu ASN berinisial TR yang diduga melakukan penipuan tersebut.
Baca juga: Tampung Usulan UMK SPSI Surabaya, Eri Cahyadi: Mugi-mugi Diparingi Kelancaran
Untuk sementara ini, dugaan penipuan dengan modus menjanjikan para korbannya menjadi ASN ini masih dilakukan sendiri oleh TR.
"Untuk saat ini, masih dia sendiri. Namun, kami masih mendalami, apakah dia membuat jaringan atau tidak," ucap Eri.
Jika nanti TR terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penipuan, Eri memastikan, akan ada sejumlah sanksi yang bakal diterima sebagai konsekuensi atas perbuatannya itu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Insya Allah, dalam PP itu ada beberapa sanksi yang diberikan. Kalau pidana itu terbukti, bisa dinonjobkan. Kalau sudah keluar putusan, bisa dikeluarkan," ujar Eri.
Baca juga: 428 ASN di Pemkot Surabaya Jalani Tes Usap, Semua Negatif Covid-19
Eri berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan Pemkot Surabaya.
Karena itu, Eri meminta warga proaktif untuk memberantas oknum ASN yang berupaya mencari keuntungan untuk kepentingan diri sendiri menggunakan jabatannya.
Bila menemukan hal serupa, ia berharap warga tidak lagi tergiur dengan iming-iming diberi kemudahan untuk menjadi ASN Pemkot Surabaya.
"Sekarang, kalau ASN dilarang meminta atau menerima sesuatu, ternyata (ada warga) yang masih menjalani (memberi), ini yang berat. Makanya, ayo sama-sama mengubah," tutur Eri.
Baca juga: Atasi Banjir di Surabaya Barat, Eri Cahyadi Bangun 2 Waduk hingga Tinggikan Jembatan
Sebagaimana diketahui, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan terhadap warga.
TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.
Dari informasi, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Komisi X DPR RI Puji Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Ini Alasannya
Kasus itu terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.
Kemudian, pada Juli 2021, dia ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
Baca juga: Berdiskusi dengan Buruh Jelang Penetapan UMK, Eri Cahyadi: Saya Kawal, Enggak Usah Turun Jalan
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.
Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.