Salin Artikel

ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!

Eri mengaku tak habis pikir dan menyayangkan tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oleh jajarannya itu.

9 korban dengan kerugian Rp 1,3 miliar

Seperti diketahui, TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.

Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

"Ini kebacut! (keterlaluan). Kok bisa ASN melakukan hal seperti ini. Seharusnya, dia pembela dan pengaman umat, tapi malah melakukan seperti ini (menipu warga lewat modus penerimaan ASN)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Eri menegaskan, salah satu korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Inspektorat Kota Surabaya juga tengah mendalami kasus tersebut.

Bahkan, kata Eri, Inspektorat juga akan mencari tahu kemungkinan adanya jaringan di internal Pemkot Surabaya yang membantu ASN berinisial TR yang diduga melakukan penipuan tersebut.


Untuk sementara ini, dugaan penipuan dengan modus menjanjikan para korbannya menjadi ASN ini masih dilakukan sendiri oleh TR.

"Untuk saat ini, masih dia sendiri. Namun, kami masih mendalami, apakah dia membuat jaringan atau tidak," ucap Eri.

Sanksi

Jika nanti TR terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penipuan, Eri memastikan, akan ada sejumlah sanksi yang bakal diterima sebagai konsekuensi atas perbuatannya itu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Insya Allah, dalam PP itu ada beberapa sanksi yang diberikan. Kalau pidana itu terbukti, bisa dinonjobkan. Kalau sudah keluar putusan, bisa dikeluarkan," ujar Eri.

Eri berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan Pemkot Surabaya.

Karena itu, Eri meminta warga proaktif untuk memberantas oknum ASN yang berupaya mencari keuntungan untuk kepentingan diri sendiri menggunakan jabatannya.

Bila menemukan hal serupa, ia berharap warga tidak lagi tergiur dengan iming-iming diberi kemudahan untuk menjadi ASN Pemkot Surabaya.

"Sekarang, kalau ASN dilarang meminta atau menerima sesuatu, ternyata (ada warga) yang masih menjalani (memberi), ini yang berat. Makanya, ayo sama-sama mengubah," tutur Eri.

Modus penerimaan PNS

Sebagaimana diketahui, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan terhadap warga.

TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.

Dari informasi, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.


Kasus itu terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.

Kemudian, pada Juli 2021, dia ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.

ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.

Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.

Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/28/053123878/asn-pemkot-surabaya-diduga-tipu-warga-dengan-modus-janjikan-jadi-pns-eri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke