Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari ES yang ditangkap terlebih dahulu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Ari kepada wartawan.
Saat diamankan, ES membawa uang palsu sebanyak 210 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum diedarkan.
“Diduga ES akan menjual uang palsu sebanyak 210 lembar seharga Rp 7 juta," ujar Ari. Dari penangkapan ES, polisi kemudian mengamankan W di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).
Total ada 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.