LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu ditangkap oleh aparat pada Rabu (24/11/2021).
Adapun atribut kepolisian dikenakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.
Kepala Unit I Satreskrim Polres Pringsewu, Ipda Farhan Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial HS (32) warga Bandar Lampung.
"Tersangka kita tangkap kemarin (Rabu) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Bandar Lampung," kata Farhan saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Farhan mengatakan, penangkapan HS berawal saat dia dan korban berinisial BI (23) melakukan transaksi jual-beli ponsel pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita
Ketika itu, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu pun menjual ponselnya seharga Rp 3,9 juta kepada HS.
Keduanya kemudian bertemu di depan kantor Telkom Pringsewu untuk bertransaksi.
"Saat itu, pelaku mengenakan pakaian dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Farhan.
Pelaku HS, kata Farhan, juga mengaku berdinas di Polres Pringsewu saat bertemu.
Atribut yang dikenakan di antaranya, masker berlogo TNI-Polri, sepatu boot, dan jaket layaknya polisi.
“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," kata Farhan.