Salin Artikel

Jelang Nataru, BI Tegal Minta Warga Pantura Waspadai Peredaran Uang Palsu

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Terbongkarnya kasus peredaran Upal oleh Polres Pemalang yang mengamankan 1.244 lembar uang palsu dan menangkap dua tersangka, mengindikasikan peredaran uang palsu masih terjadi bahkan bisa meningkat.

"Masyarakat agar waspada terhadap peredaran Upal jelang Natal dan Tahun Baru. Kasus temuan Upal jelang momentum tersebut cenderung meningkat," kata Deputi KPw Bank Indonesia Tegal, Dody Nugraha kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dody juga mengapresiasi Polres Pemalang dalam membongkar peredaran uang palsu.

Pasalnya, salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah peredaran Upal.

"Untuk itu, kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang dalam menindak dan mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Pemalang," kata Dody.

Dikatakan Dody, pengedar uang palsu bisa saja memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru untuk mencari korban.

"Masyarakat harus waspada agar aksi oknum yang tidak bertanggung jawab tidak menimbulkan kerugian masyarakat. Apabila ada kecurigaan terhadap uang yang diterima, bisa dilakukan 3D, atau dilihat, diraba, diterawang," kata Dody.

Dody mengungkapkan, di tahun 2019 hingga 2020, di 7 kabupaten/kota se-eks Karesidenan Pekalongan, mencatat peredaran uang palsu di masyarakat mengalami peningkatan sebesar 27 persen.

Dari sebelumnya 5,246 Bilyet menjadi 7,024 Bilyet.

Sementara di tahun 2021 data menunjukkan peredaran uang palsu sebesar 884 Bilyet. Terjadi penurunan sebesar 87 persen dari tahun sebelumnya.

Ditambahkan Dody, sesuai UU Mata Uang, pemberantasan uang palsu dilakukan pemerintah melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

"Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia," pungkas Dody.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu, ES (57) dan W (49) saat akan bertransaksi di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kedua pelaku berasal dari Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari ES yang ditangkap terlebih dahulu.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Ari kepada wartawan.

Saat diamankan, ES membawa uang palsu sebanyak 210 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum diedarkan.

“Diduga ES akan menjual uang palsu sebanyak 210 lembar seharga Rp 7 juta," ujar Ari. Dari penangkapan ES, polisi kemudian mengamankan W di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).

Total ada 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/222029578/jelang-nataru-bi-tegal-minta-warga-pantura-waspadai-peredaran-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke