Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Dukun Pengganda Uang Magelang Peragakan 47 Adegan

Kompas.com - 25/11/2021, 20:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IS (57) di mapolres setempat, Kamis (25/11/2021).

Warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, itu memperagakan 47 adegan proses pembunuhan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menerangkan, pada reka ulang itu tersangka memperagakan mulai dari pembelian racun apotas di toko, hingga pencampuran apotas ke dalam air minum.

"Pada adegan ke-10, tersangka IS ini mencampur obat apotas ke dalam air putih,” kata Alfan usai kegiatan, Kamis.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Orang di Magelang Jalani Tes Kejiwaan

Alfan menerangkan, reka ulang yang berlangsung sekitar 1 jam itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang terang mengenai peran dari tersangka, saksi dan korban.

Pihak tersangka didampingi pengacara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Tata Hendrata.

Tata Hendrata menuturkan, dari reka ulang sudah tergambar jelas bahwa tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu terlihat dari tersangka membeli apotas di toko pertanian, hingga meraciknya ke dalam air minum.

"Ini kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa," ujar Tata.

Baca juga: Jejak Sadis Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Korbannya di Magelang

Sementara itu, Kepala Polres Magelan AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, reka ulang dilaksanakan di kompleks Mapolres Magelang, dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari kerumunan karena masih pandemi Covid 19.

“Ini demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga rekontruksi dilaksanakan di Polres Magelang. Selain itu untuk mencegah kerumunan di lokasi kejadian,” ungkap Sajarod.

Reka ulang itu sendiri untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilaksanakan oleh penyidik.

Dijelaskan Sajarod, sebanyak 47 adegan itu untuk 3 kasus kejadian dimana dua kasus terjadi pada tahun 2020 dengan korban 2 orang.

Kemudian satu kasus terjadi pada tahun 2021 dengan korban 2 orang sekaligus.

Namun demikian, Sajarod menegaskan, reka ulang lebih fokus pada kejadian terakhir, 10 November 2021, yang menjadi awal kasus ini terungkap.

Diberitakan sebelumnya, IS (57) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap 4 korban dalam kurun 2020-2021.

Adapun motif tersangka membunuh karena ingin menguasai uang korban dengan modus penggandaan uang.

Seluruh korban diduga dieksekusi dengan cara diracun menggunakan air yang sudah dicampur apotas mengandung sianida. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com