"Namun kali ini, kami lakukan penahanan. Yang bersangkutan mencoba melukai petugas saat diamankan. Dia sempat ayunkan Mandau beberapa kali, dan mencoba melukai anggota Polri yang sedang bertugas," tegasnya.
Aksi perlawanan WW akhirnya kandas di tangan polisi.
Baca juga: Gantian, Mantan Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penelantaran dan KDRT
Dengan bela diri yang dikuasainya, anggota Jatanras Polres Tarakan melumpuhkan WW tanpa harus ada tembakan.
"Kami sangkakan pasal 335 KUHP juga undang undang darurat, karena dia menyiapkan senjata tajam untuk melawan petugas. Kita sudah tetapkan statusnya sebagai Tersangka," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.