TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, Beni Rachmat menyebutkan, upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021.
UMK Kabupaten Tangerang 2022 besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Ajukan 2 Usulan UMK 2022, Naik 13,5 Persen atau 1,5 Persen
Penetapan kenaikan UMK sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen
Sementara itu, koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.
"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujar Edi.
Baca juga: Anggota DPR Ini Sebut UMK 11 Kabupaten di Jawa Barat Tidak Naik
Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten, dan nantinya kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.