Salin Artikel

UMK Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen, Ini Besarannya

UMK Kabupaten Tangerang 2022 besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/11/2021).

Penetapan kenaikan UMK sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

Sementara itu, koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.

"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujar Edi.

Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten, dan nantinya kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/093211778/umk-kabupaten-tangerang-naik-10-persen-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke