Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri yang Bunuh Korbannya dengan Minuman Soda Campur Obat Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 11:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Pengadilan Negeri Wates memutuskan hukuman penjara 11 tahun pada Nurma Andika (22), warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemuda itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Korban bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates.

“Majelis hakim memutuskan 11 tahun penjara,” kata Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono usai sidang, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

Terdakwa, penasihat hukum hingga jaksa mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang ini teregistrasi dengan nomor 112/Pid.B/2021/PN Wates dengan klasifikasi perkara pembunuhan.

Penuntut umum menjerat Nurma dengan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat

Dalam perjalanan, pengadilan menyidangkan salah satu tuntutan sebagai alternatif, yakni yang terkait pidana pencurian dengan kekerasannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Majelis menyatakan yang terbukti adalah dakwaan (alternatif) ketiga, yakni pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Tuntutan penuntut umum adalah 12 tahun dan diputus 11 tahun oleh hakim,” kata Happy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com